Jakarta -Belakangan ini tengah ramai isu harga rokok yang bakal naik hingga Rp 50.000 per bungkus. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara.
Menurutnya hingga saat ini Kementerian Keuangan belum membahas aturan terbaru terkait harga jual rokok, khususnya soal tarif cukai rokok.
Menurutnya hingga saat ini Kementerian Keuangan belum membahas aturan terbaru terkait harga jual rokok, khususnya soal tarif cukai rokok.
"Mengenai rokok sampai saat ini Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru mengenai harga eceran tarif cukai rokok," terang Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Dirinya juga sudah mengetahui ada kajian yang menyebutkan kenaikan harga rokok agar anak sekolah dan masyarakat miskin tidak menghabiskan uangnya membeli rokok. Kementerian Keuangan juga berencana melakukan kajian mengenai harga jual rokok di pasar.
Sehingga diharapkan sebelum APBN 2017 diputuskan, harga eceran rokok busa diputuskan ada kenaikan atau tidak.
BACA JUGA :
Jangan Percaya..!!Ternyata Rokok Rp 50.000 Per Bungkus Hanya Berita Bohong, Ini Buktinya...
"Kementerian Keuangan akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran maupun harga jual rokok dilakukan sesuai undang-undang cukai juga dalam rencana APBN 2017. Sampai saat ini kami masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan bisa diputuskan sampai APBN 2017 dimulai," tutur Sri Mulyani.
SUMBER : finance.detik.com
0 Response to "Sri Mulyani: Belum Ada Aturan Baru Soal Tarif Cukai Rokok"
Post a Comment