Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang keras kaum Muslim wanita yang sudah berstatus istri memajang foto-foto di media sosial. MUI melihat perbuatan itu lebih banyak negatifnya.
"Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial (medsos), facebook, line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga," kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin di Palu, Senin (18/7).
Zainal melihat, wanita Muslim yang telah menikah memamerkan wajahnya serta sebagian tubuhnya di facebook, yang lebih berdampak negatif ketimbang positif.
Bahkan, sebut dia, memamerkan wajah bagi wanita Muslim yang telah menikah, dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.
Dikarenakan ketika gambar wajah serta sebahagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para lelaki dengan berbagai macam komentar di beranda mesos misalkan facebook.
"Saya melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang mengupload foto -fotonya, dan malah lebih senang lagi dia, jika ada orang atau pengguna facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan 'bunda cantik'," ucap dia seperti diberitakan Antara.
Dalam Islam kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Olehnya, wanita berdandan, bergaya hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.
Ia mengakui bahwa saat ini banyak sekali wanita Islam khususnya di Kota Palu dan secara umum di Sulawesi Tengah yang telah menikah, rajin menggunggah foto pribadinya ke medsos khsusunya facebook.
Hal itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/mui-larang-wanita-bersuami-pamer-foto-di-media-sosial.html
Home » Berita Islam »
Berita Terkini »
WANITA
» MUI Keluarkan Fatwa Haram Wanita Bersuami Uplode Foto di Medsos Facebook, dll
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "MUI Keluarkan Fatwa Haram Wanita Bersuami Uplode Foto di Medsos Facebook, dll"
Post a Comment